Tragis dan naas (maaf agak dramatis) itulah yang di alami oleh sebanyak 144 Debitur Bank BTN Cabang Kendari sebagai User atas rumah yang diambil lewat fasilitas kredit melalui Bank BTN Cabang Kendari.
Awalnya bermula dari tindakan Pihak Developer yang tidak menyediakan fasilitas yang di janjikan dalam Perjanjian Kontrak (Listrik dan Air), padahal dalam Akad Kontrak (bukan akad nikah...hehehe) itu ada. Sehingga pihak user mau tidak mau harus memasang dengan biaya sendiri.. untuk listrik saja pihak user harus merogoh isi kantongnya sendiri sebesar Rp. 5 juta s/d 10 juta agar menyala rumahnya (maklum banyak mafia di PLN Cabang Baubau) dan air (PDAM Kota Baubau) sebesar Rp. 1,3 Juta.. Lebih Parah lagi pihak Devoloper meminta tambahan sebanyak Rp. 1,5 Juta (dalam kwuitansi tertulis Rp. 750 ribu) untuk pengurusan Listrik di PLN .... aslinya penipu .....Lebih parah lagi air, uang yang diminta Rp.300 ribu pada tahun 2007 katanya PDAM minta tambahan sampai sekarang tidak ada realisasi....kasihan user dijadikan ATM bagi Devoloper.
Puncaknya pada bulan Mei 2011 beredar Surat dari Pihak Developer yg di tujukan kepada seluruh Penghuni BTN Medi Brata Indah III yang isinya menaikan harga rumah sebesar Rp. 100 juta...wow enaknya... dari nilai kotrak awal sebesar Rp. 50 juta secara sepihak dan di beri batasan waktu hingga bulan Oktober 2011. kalau tidak dibayar rumah tersebut akan di ambil oleh pihak Developer (Ir. Medi Marcela) dan di jual kembali kepada orang lain...
Alasan pihak Developer melakukan tindakan tersebut diatas sebab masih merupakan haknya, serta merasa kuat karena memegang Sertifikat Atas Tanah diperumahan tersebut
Pada akhir bulan September 2011 pihak User melayangkan surat kepada pihak Bank BTN cabang Kendari untuk meminta klarifikasi dari tindakan developor, akan tetapi sayang seribu sayang tidak ada jawaban sama sekali, malah hanya mengirim rekening koran ....hahahaha..
Tindakan yang mengecewakan dari Bank BTN Cabang Kendari memicu sebagian user untuk meminta kepada DPRD Kota Baubau agar memanggil Bank BTN Cabang Kendari untuk meminta klarifikasi.
Alhamdulillah tadi malam ( 11 Oktober 2011 ) dengan kesadaran penuh BTN Cabang Kendari yang di wakili Kepala Cabang Bank BTN Kendari, datang memenuhi panggilan DPRD Kota Baubau untuk di mintai keterangan mengenai carut marutnya persoalan tersebut.
Ada beberapa point yang yang di hasilkan dari rapat kerja tersebut, yang antara lain :
- Pihak Bank BTN sesegera mungkin mengambil tindakan hukum kepada pihak Developer.
- Pihak Bank BTN harus menerbitkan AJB ( Akte Jual Beli ) selambat-lambatnya akhir tahun 2011 harus selesai.
- Pihak Bank BTN harus menerbitkan Sertifikat Tanah dan Bangunan kepada para user yang telah melunasi seluruh kredit.
- Pihak DPRD Kota Baubau akan mengundang kembali Pihak Bank BTN, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Notaris Pembuat Akta dan Pihak Developer untuk di mintai keterangan atas kasus yang di laporkan oleh Pihak Developer.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong Komentarnya. Terima Kasih