Bloger Indonesia yang terkena masalah pelanggaran hak cipta dengan  Facebook, yakni Ainun Nazieb mengaku dalam salah satu tuntutannya,  Facebook memberikan sanksi sebesar Rp2 miliar.
Nazieb menjelaskan beberapa poin yang dituntut oleh pihak Facebook  kepada dirinya terkait penggunaan tema blog yang mirip dengan Facebook  tersebut. Dalam surat tuntutan yang dilayangkan Facebook ada 3 tuntutan  yang dikenakan terhadap Nazieb. Salah satunya menuntut sanksi maksimal  sebesar Rp2 miliar kepada Nazieb.
“Sebenarnya saat ini belum ada upaya penuntutan secara langsung dari  pihak Facebook, tapi kuasa hukum (perwakilan) Facebook yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Jakarta, meminta saya untuk menghadap karena ada indikasi melanggar hak cipta,” jelasnya
“Secara keseluruhan dari tuntutan yang saya baca ada 3 poin tuntutan, 2 pidana dan 1 perdata, di mana salah satu tuntutan berisi sanksi maksimal denda Rp2 miliar,” ungkapnya kepada okezone, Kamis (17/11/2011).
Nazieb menyatakan tidak menyangka akan mendapatkan surat panggilan oleh Facebook terkait keisengannya untuk  membuat blog yang menyerupai Facebook yang dia namai “Smells Like  Facebook”, dia tidak membayangkan akan mendapatkan sanksi hingga Rp2  miliar.
Saat ini Nazieb masih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai  masalah yang sedang dihadapinya saat ini. Beruntung dirinya memiliki  atasan yang baik dan membantunya menyediakan pengacara untuk menghadapi masalah tersebut.
sumber : news.id.msn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong Komentarnya. Terima Kasih